Laman

Sabtu, 20 November 2010

Bentuk Hukum BPR


Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar